SOLOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat bakal membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu tahun 2024.
Menurut keterangan Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd kebutuhan Pengawas TPS yang akan direkrut sejumlah TPS yang ada di Kota Solok yaitu sebanyak 236 orang (1 orang per TPS).
Baca juga:
Anies Bakal Melanjutkan IKN?
|
"Saat ini tahap sosialisasi dan pengumuman hingga 31 Desember. Selanjutnya pendaftaran dan penelitian berkas administrasi akan dibuka mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Jika jumlah pendaftar tidak mencukupi kuota, maka akan dilakukan perpanjangan selama dua hari yaitu 7 sampai 8 Januari, " terang Rafiqul Amin.
Adapun calon pendaftar kata Rafiqul, harus memiliki KTP Kota Solok dan sesuai dengan alamat Kecamatan masing-masing, namun tidak harus pada Kelurahan yang sama dengan alamat KTP.
Ditambahkan Ketua Bawaslu Kota Solok, bahwa berdasarkan perubahan undang-undang nomor 7 tahun 2017, usia minimal calon Pengawas 21 tahun, yang mana pada Pemilu sebelumnya usia minimal 25 tahun.
"Hal ini tentu membuka peluang yang lebih luas lagi bagi para pemuda untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu khususnya dalam tugas pengawasan, " ujarnya.
Baca juga:
Jarnas Anies Baswedan DIY Resmikan Poskora
|
Dia pun berharap para Pengawas TPS yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang berintegritas, serta memoliki kreatifitas untuk turut partisipasi dalam pengawasan jalannya Pemilu 2024 yang semakin di depan mata.
Untuk informasi pendaftaran lebih lanjut, kata Rafiqul, masyarakat bisa mendatangi langsung Kantor Sekretariat Panwascam di Kecamatan masing-masing atau mengakses website resmi Bawaslu Kota Solok https://ppid.solokkota.bawaslu.go.id/. (Amel)